Media Seruni
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • News
    • Karawang
    • Purwakarta
    • Bandung
    • Sukabumi
    • Pemalang
    • Batang
    • Bulukumba
    • Jakarta
  • Politik
    • Parlementer
    • Cerdas Memilih
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Sport
  • Evergreen
  • S-Kid
  • Jejak Leluhur
  • Cerita Bersambung
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • News
    • Karawang
    • Purwakarta
    • Bandung
    • Sukabumi
    • Pemalang
    • Batang
    • Bulukumba
    • Jakarta
  • Politik
    • Parlementer
    • Cerdas Memilih
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Sport
  • Evergreen
  • S-Kid
  • Jejak Leluhur
  • Cerita Bersambung
No Result
View All Result
Media Seruni
No Result
View All Result
Home Nasional

PPWI Kalsel Ikuti Sosialisasi UU tentang Ormas

Aidin ST by Aidin ST
Juli 20, 2023
in Nasional, News
0
PPWI Kalsel Ikuti Sosialisasi UU tentang Ormas
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediaseruni.co.id, BANJARMASIN-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyaratan (UU Ormas) bertempat Pyramid Hotel, Jalan Skip Lama Nomor 08 RT 16, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (20/07/2023). Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kalsel, yang sudah terdaftar resmi di Kesbangpol Kalsel, juga turut diundang dan berhadir bersama beberapa ormas lainnya dalam kegiatan ini. PPWI Kalsel hadir diwakili oleh Sekretaris, Faisal (ichal iloenx), dan Wakil Bendahara, Suriyanti TRD, serta jurnalisnya Mah Puja Paulia.

Baca Juga

Tambah 50 Kantor Lagi, Imigrasi Perluas Pelayanan Pembuatan Paspor

Dinkes Rilis Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Udara ke Rumah Sakit dan Puskesmas

Kegiatan sosialisasi ini diadakan sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel Drs. H. Heriansyah, M.Si yang dibacakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas Ir. Hj. Jufrida Khairani, MM menyebutkan bahwa aspek penguatan ormas menjadi tanggungjawab kita semua, baik pemerintah, pemuka ormas dan seluruah komponen masyarakat untuk mewujudkan dan selalu mendukungnya agar dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa aman dan nyaman.

“Sebagaimana kita ketahui pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu mendorong dan meneguhkan peran ormas dalam keseharian masyarakat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari jati diri bangsa yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia semenjak berdirinya,” lanjut Anni sapaan akrab Jufrida Khairani.

Pemerintah daerah dan kita semua, kata Anni berkewajiban untuk saling menjaga dan memelihara stabilitas di Provinsi Kalsel yang aman, tentram, tertib serta bermoral dan beretika sebagai aspek penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan, pembangunan dan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan di banua yang sama-sama kita cintai.

Masih dalam sambutannya, Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum, diberikan tugas dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap ormas agar tercipta harmonisasi hubungan antara pemerintah dan ormas demi terciptanya timbal balik yang positif dalam mencapai sasaran pada program pembangunan pemerintah daerah.

Ormas sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan, diharapkan dapat menjadi motor penggerak dan terlaksananya suasana kondusif pada pembangunan daerah, khususnya dalam menjaga keamanan, ketentraman dan kedamaian.

Pemerintah kabupaten/kota merupakan ujung tombak pemerintah dalam ruang lingkup wilayah provinsi yang memiliki berbagai kewenangan untuk mengatur tata kelola pemerintahan dalam segala aspek kehidupan masyarakat suatu daerah.

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan materi dengan tajuk “Peran Lembaga Pemerintah Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Ormas”.

Disebutkan, asas ormas harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dan sifat ormas itu sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.

Sementara larangan ormas adalah menggunakan nama, lambang, bendera/atribut yang sama dengan pemerintah, juga melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum/merusak fasilitas umum, mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum.

“Jika itu dilakukan, pihak Kesbangpol akan memberikan peringatan tertulis, disusul penghentian kegiatan hingga pencabutan SKT/Badan Hukum,” ujar Anni.

Sementara materi kedua berisikan “Tatacara Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Ormas”. (ICHAL/Red/Mds)

Tags: PPWI Kalsel Ikuti Sosialisasi UU tentang Ormas
Previous Post

PPWI Lebanon Persiapkan Program Kunjungan Wisata ke Indonesia

Next Post

Aksi Unras di Ponpes Al Zaytun Batal, Ini Kata Kapolres Indramayu

Aidin ST

Aidin ST

Next Post
Aksi Unras di Ponpes Al Zaytun Batal, Ini Kata Kapolres Indramayu

Aksi Unras di Ponpes Al Zaytun Batal, Ini Kata Kapolres Indramayu

Plt Bupati Pemalang Lantik Puluhan Pejabat Tidak Suka ABS

Plt Bupati Pemalang Lantik Puluhan Pejabat Tidak Suka ABS

Pagar Kawat Berduri di Gerbang Ponpes Al Zaitun Dijaga Ketat Satpam

Pagar Kawat Berduri di Gerbang Ponpes Al Zaitun Dijaga Ketat Satpam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Dihajar Dulu Sebelum Diangkut Polisi, Penjahat Spesialis Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Pasrah

Dihajar Dulu Sebelum Diangkut Polisi, Penjahat Spesialis Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Pasrah

September 22, 2023
Di Purwakarta Pedagang Tahu Goreng Jadi Pengepul Togel Online

Di Purwakarta Pedagang Tahu Goreng Jadi Pengepul Togel Online

September 22, 2023
Tambah 50 Kantor Lagi, Imigrasi Perluas Pelayanan Pembuatan Paspor

Tambah 50 Kantor Lagi, Imigrasi Perluas Pelayanan Pembuatan Paspor

September 22, 2023
Dinkes Rilis Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Udara ke Rumah Sakit dan Puskesmas

Dinkes Rilis Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Udara ke Rumah Sakit dan Puskesmas

September 22, 2023
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketum LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Jadi Tersangka Pungli Redistribusi Lahan

Ketum LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Jadi Tersangka Pungli Redistribusi Lahan

Juli 26, 2023
Anak Perempuan Dibawah Umur Nyaris Digilir 3 Laki Laki di Bontotiro

Anak Perempuan Dibawah Umur Nyaris Digilir 3 Laki Laki di Bontotiro

Juli 2, 2023
Taman Seribu Cahaya di Sumedang Resmi Dibuka untuk Umum

Taman Seribu Cahaya di Sumedang Resmi Dibuka untuk Umum

Agustus 17, 2023
Ade Dikdik Isnandar Resmi Menjabat Dirut PDAM Karawang

Ade Dikdik Isnandar Resmi Menjabat Dirut PDAM Karawang

Agustus 7, 2023
Pencarian Ifan di Irigasi Johar Libatkan 20 Organisasi Penyelamat

Pencarian Ifan di Irigasi Johar Libatkan 20 Organisasi Penyelamat

2
Kerahkan Pasukan PDKB, PLN Tingkatkan Pelayanan di Sisi Transmisi

Kerahkan Pasukan PDKB, PLN Tingkatkan Pelayanan di Sisi Transmisi

0
Bhabinkamtibmas Evakuasi Korban Laka Tunggal Pakaian Terlilit Rantai Motor

Bhabinkamtibmas Evakuasi Korban Laka Tunggal Pakaian Terlilit Rantai Motor

0
Jabar Dorong Investasi Hijau Lewat West Java Energy Forum

Jabar Dorong Investasi Hijau Lewat West Java Energy Forum

0
Dihajar Dulu Sebelum Diangkut Polisi, Penjahat Spesialis Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Pasrah

Dihajar Dulu Sebelum Diangkut Polisi, Penjahat Spesialis Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Pasrah

September 22, 2023
Di Purwakarta Pedagang Tahu Goreng Jadi Pengepul Togel Online

Di Purwakarta Pedagang Tahu Goreng Jadi Pengepul Togel Online

September 22, 2023
Tambah 50 Kantor Lagi, Imigrasi Perluas Pelayanan Pembuatan Paspor

Tambah 50 Kantor Lagi, Imigrasi Perluas Pelayanan Pembuatan Paspor

September 22, 2023
Dinkes Rilis Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Udara ke Rumah Sakit dan Puskesmas

Dinkes Rilis Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Udara ke Rumah Sakit dan Puskesmas

September 22, 2023
Media Seruni

Mediaseruni.co.id merupakan media online atau portal berita berbadan hukum (PT) yang menyajikan isi dalam bentuk berita peristiwa dan berita pendapat, foto dan video, secara cerdas, inovatif dan membangun, melalui proses editing.

Follow Us

Browse by Category

  • Bandung
  • Banten
  • Bekasi
  • Bulukumba
  • Cerdas Memilih
  • Cerita Bersambung
  • Ekonomi
  • Evergreen
  • Hukrim
  • INDRAMAYU
  • Internasional
  • Jabar
  • Jakarta
  • Jateng
  • Jejak Leluhur
  • Kalteng
  • Karawang
  • Lampung Utara
  • Majalengka
  • Mio Indonesia
  • Nasional
  • News
  • Parlementer
  • Pekalongan
  • Pemalang
  • Politik
  • Purwakarta
  • S-Kid
  • Semarang
  • Sport
  • Sukabumi
  • TEGAL
  • Uncategorized

Recent News

Dihajar Dulu Sebelum Diangkut Polisi, Penjahat Spesialis Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Pasrah

Dihajar Dulu Sebelum Diangkut Polisi, Penjahat Spesialis Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Pasrah

September 22, 2023
Di Purwakarta Pedagang Tahu Goreng Jadi Pengepul Togel Online

Di Purwakarta Pedagang Tahu Goreng Jadi Pengepul Togel Online

September 22, 2023
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Tentang Media Seruni

© 2023 Media Seruni - Cerdas Berinovasi Membangun Bangsa

No Result
View All Result

© 2023 Media Seruni - Cerdas Berinovasi Membangun Bangsa