Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Gawat! Mata Air Citaman di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan, Karawang, Jabar, menyusut, gara-gara proyek jembatan tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Selatan.
Warga sekitar Pangkalan yang biasa memanfaatkan mata air sebagai sumber air keluarga pun geram. Mereka khawatir, air di sumber air tersebut terus menyusut, padahal mata air inilah satu-satunya sumber air warga ketika musim kemarau.
“Ada tiga sumber mata air permanen di wilayah kami, salah satunya mata air Citaman yang menjadi sumber kehidupan bagi warga, dan projek jembatan Tol Japek 2 ini berdekatan dengan mata air malah membuat mata air ini surut dan terancam rusak,” kata Didin, Ketua Sahabat Ikatan Pemuda-Pemudi Citaman (IPPC).
Didin mengatakan itu, kemarin 13 Juli 2023 saat dengar pendapat bersama PT Jasamarga di Ruang Rapat 2 DPRD Karawang. Untuk itu, Didin, meminta pihak PT Jasa Marga untuk menghentikan projek jembatan Tol Japek 2 Selatan.
“Kami menuntut pihak PT Jasa Marga hentikan proyek jembatan Tol Japek II Selatan. Proyek itu telah merusakan mata air kami,” ucap Didin. “Warga meminta proyek dihentikan dulu sebelum ada kajian terlebih dahulu, karena mata air ini juga masuk dalam Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) sebagai kawasan lindung geologi.”
Selain menuntut penghentian, IPPC juga menuntut PT Jasa Marga untuk merealisasikan 5 tuntutan lainnya. Secara resmi, kata Didin, ada enam tuntutan dari warga.
Pertama, hentikan aktifitas di mata air Citaman sebelum ada keterangan dari ahli geologi dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Kedua, adanya jaminan pertanggungjawaban dari pihak PT Jasa Marga apabila dikemudian hari terjadi dampak lingkungan terhadap warga.
Tambahnya juga, warga pun meminta disediakan jembatan penyeberangan orang (JPO) bagi masyarakat dan meminta PT Jasa Marga dan Waskita untuk mengadakan konsultasi publik secara resmi soal perencanaan pembangunan.
“Tuntutan kelima, kami meminta menormalisasi mata airnya dan terakhir meminta merealisasikan kompensasi sesuai aturan dalam PP Nomor 42 Tahun 2021,” ucap Didin.
Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin mengatakan keputusan final terkait tuntutan warga atas projek PT Jasa Marga akan ditindaklanjuti setelah adanya tinjauan lapangan pada Jumat 18 Juli 2023, besok.
“Kami sekadar hanya menyampaikan aspirasi warga dan hasil dari rapat dengar pendapat besok akan ditindaklanjuti di lokasi dan tuntutan dari warga nanti akan disampaikan usai tinjauan di lapangan,” sahutnya.
Direktur Keuangan dan Administrasi Japek Selatan Deni Suherman tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan warga tersebut. “Mohon maaf besok saja setelah tinjauan lokasi,” katanya saat diwawancarai usai dengar pendapat. (Mds/*)