Mediaseruni.co.id, JAKARTA – DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). UU ini diharapkan jadi solusi kekurangan jumlah dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPR RI lusa 11 Juli 2023 lalu. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung sidang mengenai pengesahan RUU Kesehatan yang akan menjadi Undang-undang.
Terkait UU Kesehatan tersebut, Presiden Joko Widodo mengungkapkan harapannya sebelum RUU Kesehatan disahkan, undang-undang ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kekurangan jumlah dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Salah satu langkah yang diambil adalah menyederhanakan izin praktik dokter dengan menghilangkan persyaratan rekomendasi dari organisasi profesi dan sertifikat registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
“Kami berharap kekurangan dokter dan spesialis dapat diatasi dengan lebih cepat. Itu adalah arah yang kami tuju,” ujar Jokowi di Sumedang setelah meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat.
Melalui UU Kesehatan, Jokowi berharap informasi mengenai pelayanan kesehatan akan diperbaiki setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan pandangan serupa setelah RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.
“Kami sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan peningkatan jumlah dan distribusi dokter dan dokter spesialis untuk mengatasi ketidakseimbangan yang ada,” ungkap Menkes.
Dari proses perizinan yang rumit, sambung Menteri, menjadi lebih mudah. Dalam konteks ini, penyederhanaan perizinan seperti STR seumur hidup diperlukan.
Menkes juga memberikan penjelasan terkait kekhawatiran tenaga kesehatan (nakes) mengenai perlindungan hukum dalam undang-undang baru ini.
Ia menegaskan bahwa jika ada nakes yang terlibat dalam tindakan pidana, akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis terlebih dahulu.
“Nakes yang rentan diskriminasi menjadi dilindungi, nakes membutuhkan perlindungan hukum baik dari tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perselisihan dengan sesama nakes,” tambah Menteri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan nakes yang sebelumnya kurang dilindungi kini mendapatkan perlindungan yang memadai.
Selain meningkatkan jumlah dan distribusi dokter dan dokter spesialis, pemerintah juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses perizinan praktik dokter. Upaya ini dimaksudkan untuk mengurangi kerumitan dalam perizinan, termasuk mempertimbangkan penerapan sertifikat registrasi (STR) seumur hidup.
Menteri Kesehatan menjawab kekhawatiran nakes yang mungkin merasa khawatir terhadap perlindungan hukum mereka dalam UU Kesehatan baru.
Menurut Menkes, dalam kasus nakes yang terlibat tindakan pidana, proses pemeriksaan akan dilakukan melalui majelis terlebih dahulu sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Melalui UU Kesehatan yang baru, diharapkan terjadi perbaikan signifikan dalam aspek pelayanan kesehatan, perlindungan nakes, dan upaya penanggulangan kekurangan dokter dan dokter spesialis di Indonesia. (Mds/int)