Mediaseruni.co.id, MAJALENGKA – Pemimpin Redaksi Jejakinvestigasi.id Ato Hendarto memenuhi undangan Satreskrim Polres Majalengka untuk hadir di kantor Unit III Tipidter, Kamis 6 Juli 2022, pukul 09.00 Wib. Pemanggilan itu terkait laporan ZN dan DK atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ato mendatangi Polres Majalengka didampingi tim kuasa hukum HAMS LAW FIRM serta hadir pula rekan-rekan media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), selain jurnalis dari luar AWI ikut memberi supor rekan sesama jurnalis.
“Alhamdulillah, dari 28 pertanyaan penyidik, kita sudah jawab semua dan kita akan siap mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” ucap Kuasa Hukum Ato Hendarto, Sunoko. SH, Kamis 6 Juli 2023.
Sunoko mengatakan setelah mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang terus mendampingi kliennya yang hari ini menerima panggilan undangan pengaduan terkait pemberitaan yang selama ini sudah tranding.
Terkait dari kebenaran hal tersebut, kata Sunoko, bahwa apa yang dituduhkan terhadap Ato Hendarto bisa dipatahkan. “Jadi kita tetap minta teman-teman terus mengawal permasalahan ini sampai nanti ketemu titik kebenarannya,” pungkas Sunoko.
Dikatakan Sunoko, pasal yang dituduhkan kepada Ato Hendarto terkait Undang-Udang ITE pencemaran nama baik, dimana melibatkan salah satu Partai dan salah satu organisasi yang merasa dirugikan terkait pemberitaan tersebut.
“Untuk sementara ini Ato Hendarto hanya sebagai saksi dari pengaduan yang dilaporkan ke Polres Majalengka,” ucap Sunoko.
Pimred Jejakinvestigasi.id Ato Hendarto mengatakan, pihaknya sudah memberitakan sesuai apa yang terjadi di lapangan, konfirmasi by data dari korban dan beberapa narasumber.
“Saya datang ke Polres Majalengka untuk memperjuangkan harkat martabat kaum jurnalis, dikarenakan dengan terjadinya pemberitaan seperti ini, mereka-mereka yang merasa dirugikan melaporkan kami, walaupun ini baru laporan pengaduan,” ucap Ato.
Ditegaskan Ato, dirinya juga datang kesini (Polres Majalengka) untuk menyampaikan kebenaran, bahwa pengakuan mereka itu salah. “Intinya kami saya sudah memberitakan sesuai apa yang kita lakukan konfirmasi by data dari korban, dari beberapa sumber maka kita beritakan di media Jejakinvestigasi,” beber Ato.
Ditandaskan Ato, kalau misalkan dirinya sekarang tidak memperjuangkan kemerdekaan pers, seandainya sampai kalah, mohon maaf berarti kemerdekaan pers terancam.
Maka dari itu dengan sekuat tenaga, dirinya berjuang menyampaikan kebenaran. Bukan untuk dirinya pribadi tetapi untuk semua kaum jurnalis yang ada di Indonesia.
“Kita buktikan bahwa Undang-Undang Pers itu tegak lurus bisa kita andalkan. Dikarenakan kita berjuang menjalankan aktifitas jurnalis berdasarkan pedoman Undanga-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ato.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Mohammad Firmansyah saat dimintai keterangan awak media melalui aplikasi WhatsApp, belum dapat memberikan keterangannya dengan alasan sakit, akan memberikan klarifikasinya dilain waktu.
Ikut juga memberi supor dalam kasus ini Lela Sri Nurlela, S.H., M.H. yang tergabung di Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) sebagai Tim Hukum Aliansi Wartawan Indonesia DPD Jabar.
Keseluruhan advokat tersebut mendapat kuasa pendampingan terkait permasalahan isi konten pemberitaan yang sudah dipublikasikan di media yang bersangkutan,terkait dugaan Poliandri yang di lakukan oknum Bacalon salah satu partai yang melibatkan salah satu lembaga di Majalengka. (Edi Sutanto/Mds)