Mediaseruni.co.id, KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang menemukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 600.583.833.766.
SILPA tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin 3 Juli 2023, malam.
Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Karawang, Natala Sumedha, membeberkan perincian SILPA tersebut, di antaranya Kas Daerah sebesar Rp 433.587.077.186, dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp 22.321.999.
Selain kas di bendahara pengeluaraan sebesar Rp8.916.535 kas BLUD Rp 166.964.570.014 dan kas bendahara BOS Rp 948.032.
“Kami pun mencatat selama lima tahun terakhir SILPA kita naik dratis. Artinya kemampuan belanja semua OPD tidak maksimal,” ucap Natala.
Walaupun, lanjut Natala, DPRD paham di dalam SILPA itu ada EarMarked (dialokasikan) dan Restricted Cash (Kas yang dicadangkan untuk pembayaran kewajiban di masa depan yang signifikan).
“Setiap pembahasan kami selalu di sodorkan dengan kalimat defisit dan ujung-ujungnya SILPA,” tegas Natala.
SILPA Lima Tahun Terakhir
Tahun 2018 Rp 168.894.000.000.
Tahun 2019 Rp 162.880.000.000.
Tahun 2020 Rp 350.572.000.000.
Tahun 2021 Rp 626.581.000.000.
Tahun 2022 Rp 600.583.833.766. (Mds/red).